JAKARTA, 3 Juni 2026 – Gelombang hukum besar melanda Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung RI resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Lode Wyk Pusung dan Sonny Sonjaya, pada Rabu sore ini. Tindakan ini diambil tepat sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa malam kemarin.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan terlihat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, lalu langsung digiring petugas ke mobil tahanan. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif yang dimulai sejak dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Keamanan di sekitar lokasi diperketat, dengan personel bersenjata lengkap berjaga-jaga.
Tak hanya mengamankan mantan pimpinan, tim penyidik Kejagung juga menggeledah kantor pusat BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak pagi tadi. Akses ke sejumlah ruangan, termasuk lantai 2, 3, dan 8, dibatasi, dan aktivitas pegawai berjalan terbatas selama proses pengumpulan dokumen serta barang bukti berlangsung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan langkah hukum tersebut namun belum merinci pasal atau dugaan tindak pidana yang disangkakan. “Benar, ada penahanan dan penggeledahan. Rincian lengkap akan kami sampaikan secara resmi dalam waktu dekat,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Pencopotan jabatan yang menjadi awal peristiwa ini diputuskan Presiden Prabowo usai evaluasi kinerja mendalam. Posisi Dadan kini diisi Nanik Sudaryati Deyang, sedangkan dua wakil kepala baru dijabat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono .
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pergantian dan tindakan hukum ini bagian dari upaya perbaikan tata kelola lembaga. “Ini bentuk pengawasan dan langkah menjaga aturan hukum. Mari beri kesempatan aparat bekerja dan tunggu hasil resmi,” ucapnya di Istana Merdeka.
BGN selama ini menjadi sorotan publik karena mengelola program prioritas Makan Bergizi Gratis dengan anggaran sangat besar. Lembaga ini sempat dikritik terkait dugaan pemborosan, distribusi yang belum merata, hingga kualitas gizi yang dinilai belum memenuhi harapan. Menariknya, pada Februari 2026 lalu, Dadan dan Sonny justru sempat menerima tanda kehormatan negara atas kinerja mereka dalam program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merilis dakwaan resmi maupun rincian barang bukti yang disita. Publik kini menunggu penjelasan lengkap mengenai apa yang menjadi dasar penyidikan terhadap mantan pimpinan lembaga yang bertugas menyejahterakan gizi rakyat ini.

Sumber : Live CNN Indonesia








